Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini
merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan
hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara
historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para
pendiri bangsa (
the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti
nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan
bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak
boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.[1]
B. Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata
ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan l
ogy
berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari,
idea disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud
adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga
cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan
manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi
seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau
manusia bekerja dan bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut.
Ideologi yang pada mulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita
berkembang secara luas menjadi suatu paham menngenai seperangkat nilai
atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk
menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan
sosial, dan tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau
political sciences sebagai anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan
ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita
simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk
mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menggangggap suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil
pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang
mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan
dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam
rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama
Pancasila.[2]
C. Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia
bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam
Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci sbagai berikut :
- Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia
yang damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera,
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh
manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak
mulia, cita tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu
pengetahuandan teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi serta
berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri
dari limasila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan,
dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui
latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar
negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.[3]
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum merdeka.
BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis,
Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal
sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI
terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan
tersebut, bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk
perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara Jepang. Namun
Jepang tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara
Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati
bangsaIndonesiaagar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara
Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal7 September
1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April
1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam
Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat
dipertimbangkan bagi kemerdekaanIndonesia.[4]
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam
sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara
untukIndonesiamerdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota
yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untukIndonesiamerdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1
Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara
yaiyu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah
menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada
sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul
secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah
Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri
atas sembilan orang, yaitu:
1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu
juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum
Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang
dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus.
Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat
kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.
Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin
bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa
pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi
Kemerdekaan.Ada utusan dariIndonesia bagian timur yang mengutusnya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea
keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Jika tidak maka rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri
dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta
disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota
tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid
Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak
asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung
nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma
atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu
mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan
jaman, dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka
dan demokratis.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh,
sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang
terkandung di dalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung
nilai sprituil yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua
pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME sehingga atheis tidak
berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan, bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
mengandung sikap adil, menghormati hak orang lain dan bersikap gotong
royong yang menjadi kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.
[1] Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007.
[2] Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Rumusan-rumusan_Pancasila
[4] Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi kedua.Jakarta:SetNegRI
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan
ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini
merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan
hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara
historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para
pendiri bangsa (
the founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti
nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan
bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak
boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.[1]